WARGA CEPOGO TOLAK GALIAN C

BOYOLALI—Ratusan warga dari sembilan desa di Kecamatan Cepogo nglurug ke Kantor Pemkab Boyolali, Jumat (14/5). Mereka menuntut agar penambangan pasir dan batu (Sirtu) galian C di desa mereka ditutup.
Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Wonodoyo, Daryanto mengatakan, selain membuat kerusakan lingkungan, saat ini warga bahkan banyak yang harus membeli air bersih dari Boyolali. Padahal Cepogo dulunya merupakan area sumber air. “Kami menuntut agar semua aktivitas penambangan ditutup,” tegas Daryanto.
Selain kerusakan daerah resapan air, galian C juga dituding sebagai penyebab kerusakan jalan. Pasalnya, hampir semua truk pengangkut pasir selalu melebihi tonase jalan. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, galian C juga dituding sebagai penyebab munculnya masalah sosial maupun ekonomi.
Hal itu juga sesuai paparan dari Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Perhubungan dan Kebersihan (DPU PPK) Boyolali. Sebelum itu sebenarnya sudah ada pertemuan warga dengan perangkat desa, bahkan dengan Muspika maupun Bupati.
Namun ternyata persoalan galian C belum juga selesai. Apalagi kemudian Kepala Desa Wonodoyo dan Gedangan kemudian menyurati Gubernur, yang menolak pernyataan bupati terkait tidak diberikannya rekomendasi penambangan. Sehingga kemudian turun surat izin penataan lingkungan dari provinsi yang kemudian dijadikan dasar pengusaha untuk mengeruk Sirtu.
Sikap dua Kades tersebut kemudian memicu warga untuk semakin menolak keberadaan penambangan pasir di wilayah mereka. “Kades jika musyawarah hanya melibatkan warga yang pro saja, sementara warga yang menolak tidak pernah dilibatkan,” ungkap Daryanto.
Ratusan warga kemudian demo di halaman Kabupaten sementara perwakilan warga berdialog dengan Bupati. Sementara itu Kabid Geologi Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Suseno membantah bahwa surat izin sementara yang dikeluarkan memperbolehkan penggalian pasir.
Penataan Tebing
Sebaliknya dalam surat izin tersebut yang diperbolehkan yakni penataan tebing dengan catatan tidak boleh mengeruk pasir. “Surat itu bukan izin tetapi untuk penataan tebing, jika digunakan untuk mengeruk pasir tidak boleh,” ungkap Suseno.
Terkait desakan warga untuk menutup kegiatan penambangan, menurut dia itu merupakan kewenangan Bupati. Hal itu berdasarkan PP No. 23/2010 tertanggal 1 Februari lalu, tentang kewenangan pengelolaan penambangan. Sehingga pemberian rekomendasi sesudah terbitnya PP tersebut menjadi kewenangan Bupati.
Dalam kesempatan itu Bupati menyayangkan surat yang dikirimkan langsung ke gubernur oleh dua Kades tersebut. Apalagi dalam pertemuan sebelumnya, persoalan yang menjadi pro kontra di masyarakat akan dilanjutkan ke tingkat Pemkab.
“Akhir Juni nanti akan nada kepastian, bisa berupa surat keputusan atau peraturan bupati, sehingga dapat menjadi pedoman bupati selanjutnya,” imbuh dia

0 komentar:

Posting Komentar

just click this!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
    .

Video Gallery

JOIN US!!!!

klik di bawah ini ya!!!

klik juga!!!